Level Pembelajaran 6 (Kelas 11 dan 12)
Literasi Teks Informasi
A. Menemukan Informasi
1. Mengakses dan mencari informasi dalam teks (Menemukan informasi tersurat (siapa, kapan, di mana, mengapa, bagaimana) pada teks sastra atau teks informasi yang terus meningkat sesuai jenjangnya). (10 Soal)
1. Pilihan Ganda Kompleks
Baca dengan saksama wacana berikut ini!
Bantu Ibunya
Jualan, Pemuda Ini
Ciptakan Robot Unik
Kasih sayang seorang ibu kepada anak tidak akan ada habisnya. Sudah seharusnya seorang anak
dapat membantu meringankan beban orang tuanya. Kisah inspiratif kali ini
datang dari seorang anak yang membantu ibunya berjualan dengan cara unik.
Ialah Agung Budi
Wibowo (18), pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah. Ibu dari Agung Budi Wibowo sudah cukup lama berjualan telur dadar mini. Sayangnya, sang ibu, Praptining Utami
(55), memiliki
gangguan penglihatan, sehingga tak bisa berjualan dengan cekatan. Agung akhirnya berusaha mencari ide solusi
dan
inovasi, agar dapat membantu sang Ibu berjualan.
Oleh karena Agung adalah lulusan SMK Jurusan Teknik Kendaraan, Agung memiliki ide untuk
menciptakan robot pembuat telur dadar mini. Ia kemudian belajar dari tayangan YouTube mengenai
cara membuat robot. Pemuda ini
mempelajarinya seorang diri
dengan tekun.
Modal yang dikeluarkan Agung dalam membuat robot itu sebesar Rp 1,5 juta. Agung membuat robot tersebut dengan bahan baku dari lingkungan sekitarnya, yaitu dari
beberapa suku cadang motor,
suku
cadang pompa air, dan alat pengatur untuk mengatur robot itu sendiri. Bahan baku tersebut
dirangkai dan dirakit sehingga tercipta sebuah robot yang dinamai Egg Filling Robot.
Setelah Agung membuatkan robot untuk membantu ibunya berjualan, ibunya mengaku sangat terbantu. Pekerjaannya yang sebelumnya sulit karena terkendala masalah penglihatan, sekarang menjadi mudah. Omzet penjualannya sekarang naik menjadi dua
kali lipat. Selain itu, banyak anak-
anak yang membeli telur dadar mini tersebut karena sangat antusias melihat aksi
robot yang mengisi
adonan telur.
Setelah kamu membaca wacana tersebut, bukti yang menunjukkan bahwa Agung sangat menyayangi
ibunya adalah …
o
Agung belajar dengan baik cara membuat robot di sekolahnya.
o
Agung sangat antusias mempelajari usaha berjualan telur dadar
mini.
o
Agung berhasil menaikkan omzet penjualan telur dadar mini di
lingkungannya.
o
Agung membuatkan robot untuk memudahkan ibunya bekerja.
o
Agung meminta modal kepada ibunya untuk membuat robot untuk membantu
ibunya.
Kunci Jawaban/ Pembahasan
|
2. Pilihan Ganda Kompleks
Keuntungan Apa yang Didapat dari
Penggunaan Tenaga Surya ?
Energi
surya disebut juga sumber energi hijau atau energi
bersih dan murah dari sinar matahari. Energi
surya merupakan salah satu dari sumber energi alami
dan
terbaik di dunia. Energi ini dikatakan hijau karena tidak memancarkan polutan apapun ke atmosfer pada saat pemroduksian ataupun pengonsumsian jika dibandingkan dengan sumber energi
lain. Pada masa kini, banyak
warga dunia sudah beralih ke tenaga surya tidak hanya karena merupakan sumber energi hijau, tetapi juga karena biayanya semakin rendah dan lebih efisien dari sebelumnya.
Keuntungan Listrik Tenaga Surya
Bersih.
Ketika aktif, tenaga surya melepas
substansi yang tidak berbahaya atau suara ke atmosfer.
Gratis.
Setelah mekanisme untuk menghasilkan tenaga surya dipasang, pemanasan atau listrik dari sistem
surya benar-benar tidak mengeluarkan biaya. Ini
akan membantu untuk mengurangi tagihan dan
pada saat yang sama menurunkan jejak karbon rumah tangga.
Bekerja di mana saja.
Meskipun efisiensi
panel
surya meningkat secara proporsional
dengan jumlah sinar matahari yang
diterimanya, panel ini
dapat bekerja atau berfungsi
di mana saja, bahkan ketika mendung. Selain itu,
menambahkan sistem penyimpanan baterai surya ke sistem tenaga surya memungkinkan kita menikmati energi gratis di mana saja, bahkan saat malam hari.
Tidak perlu mengajukan izin.
Kita tidak perlu mendapatkan izin sebelum memasangnya di atap rumah kita. Namun, ada beberapa batasan dan kewajiban yang perlu kita pertimbangkan ketika beralih ke energi
surya.
Sumber : https://www.greenmatch.co.uk/solar-energy yang diterjemahkan dan diedit oleh Kity
Karenisa.
Pernyataan manakah yang menjelaskan mengapa energi
surya disebut energi
hijau?
Kamu dapat memilih beberapa jawaban.
o
Energi surya melepas substansi yang tidak berbahaya atau suara ke
atmosfer
o
Energi surya berbiaya ekonomis
o
Energi surya tidak memancarkan polutan apa pun ke atmosfer pada
saat pemroduksian
o
ataupun pengonsumsian
o
Energi surya bekerja di mana saja
Kunci Jawaban/ Pembahasan
|
3. Pilihan Ganda
Pembangkit Listrik Tenaga Angin
Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi dari
pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin
digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir
padi atau memompa air.
Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di
lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia
sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.
Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin
|
Sebuah pembangkit listrik dari
energi angin merupakan hasil dari
penggabungan dari
beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari
pembangkit listrik tenaga bayu ini
adalah awalnya energi
angin memutar turbin angin.
Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas
angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk
menghasilkan listrik, tetapi
menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan
memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.
Generator mengubah energi
gerak menjadi
energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros
pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros
terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk
loop.
Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks
ini akan dihasilkan tegangan dan arus
tertentu. Tegangan dan arus
listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui
kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.
Tegangan dan arus
listrik yang dihasilkan oleh generator ini
berupa AC (Alternating Current)
yang memiliki
bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi
listrik ini
biasanya akan disimpan ke dalam baterai
sebelum dapat dimanfaatkan.
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrap-
pembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-cara-
kerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/ diedit oleh Kity Karenisa.
Berdasarkan teks, manakah pernyataan berikut ini yang benar tentang listrik tenaga angin?
o
Tenaga angin terbatas jumlahnya, tersebar di wilayah tertentu,
bersinar dan menambah efek rumah kaca
o
Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan
mekanik untuk melakukan kerja fisik
o
Karena kebutuhan ruang dan volume angin yang berlimpah, listrik
tenaga angin akan sangat bermanfaat di perumahan di
pedesaan
o
Listrik tenaga angin sangat praktis untuk pememenuhan kebutuhan
udara segar dan bersih di tempat tinggal
Kunci Jawaban/ Pembahasan
|
4. Pilihan Ganda Kompleks
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi
dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin
digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir
padi atau memompa air.
Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di
lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia
sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.
Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin
Sebuah pembangkit listrik dari
energi angin merupakan hasil dari
penggabungan dari
beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari
pembangkit listrik tenaga
bayu ini adalah awalnya energi
angin memutar turbin angin.
Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas
angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk
menghasilkan listrik, tetapi
menggunakan angin untuk menghasilkan listrik.
Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di
bagian belakang
turbin angin.
Generator mengubah energi
gerak menjadi
energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros
pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros
terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk
loop.
Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks
pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks
ini akan dihasilkan tegangan dan arus
tertentu. Tegangan dan arus
listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui
kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.
Tegangan dan arus
listrik yang dihasilkan oleh generator ini
berupa AC (Alternating Current)
yang memiliki
bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi
listrik ini
biasanya akan disimpan ke dalam baterai
sebelum dapat dimanfaatkan.
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrap-
pembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-cara-
kerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/ diedit oleh Kity Karenisa.
Dari teks tersebut, listrik tenaga angin dimanfaatkan untuk kebutuhan apa saja?
Kamu bisa memilih lebih dari
satu jawaban.
o
Menerangi jalan di pedesaan
o
Menggiling padi
o
Memompa air
o
Menyediakan listrik di wilayah terpencil
Kunci Jawaban/ Pembahasan
|
5. Pilihan Ganda
Pembangkit Listrik Tenaga Angin
Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi
dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin
digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti
menggiling bulir
padi atau memompa air.
Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil
listrik nasional
dan
juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di
lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak
jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia
sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.
Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin
Sebuah pembangkit listrik dari
energi angin merupakan hasil
dari penggabungan dari beberapa
turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga
bayu ini adalah awalnya energi
angin memutar turbin angin.
Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan listrik, tetapi
menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan
memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.
Generator mengubah energi
gerak menjadi
energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros
pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros
terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk
loop.
Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks
pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan
fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus
tertentu. Tegangan dan arus
listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui
kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.
Tegangan dan arus
listrik yang dihasilkan oleh generator ini
berupa AC (Alternating Current)
yang memiliki
bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi
listrik ini
biasanya akan disimpan ke dalam baterai
sebelum dapat dimanfaatkan.
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrap-
pembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-cara- kerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/ diedit oleh Kity Karenisa.
Dari infografis
dan
teks terdapat kutipan: “Pada kincir energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.”
Apa
maksud kalimat tersebut dikaitkan dengan kalimat sebelumnya?
o
Untuk menunjukkan kontras atau perbedaan serta contohnya
o
Untuk membandingkan kualitas teknologi
o
Untuk menyampaikan manfaat kincir angin
o
Untuk menunjukan keistimewaan yang tidak dimiliki teknologi lain
Kunci Jawaban/ Pembahasan
|
6. Uraian
Pembangkit Listrik Tenaga Angin
Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi
dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin
digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir
padi atau memompa air.
Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil
listrik nasional
dan
juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di
lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia
sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit
listrik tenaga bayu.
Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin
Sebuah pembangkit listrik dari
energi angin merupakan hasil dari
penggabungan dari
beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga
bayu ini adalah awalnya energi
angin memutar turbin angin.
Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas
angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk
menghasilkan listrik, tetapi
menggunakan angin untuk menghasilkan listrik.
Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.
Generator mengubah energi
gerak menjadi
energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros
pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros
terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk
loop.
Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks
pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks
ini akan dihasilkan tegangan dan arus
tertentu. Tegangan dan arus
listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui
kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.
Tegangan dan arus
listrik yang dihasilkan oleh generator ini
berupa AC (Alternating Current)
yang memiliki
bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi
listrik ini
biasanya akan disimpan ke dalam baterai
sebelum dapat dimanfaatkan.
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrap-
pembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-cara-
kerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/ diedit oleh Kity Karenisa.
Dari infografis, selain angin apa saja yang dibutuhkan agar listrik tenaga angin bisa tersalurkan atau digunakan oleh manusia ?
Kunci Jawaban/ Pembahasan
|
7. Pilihan Ganda Kompleks
Bacalah kutipan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran berikut
ini.
Sumber :
https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Salinan%20Perpres%20Nomor%2090%20Tahun%202019.pdf
Manakah pernyataan yang termasuk dalam definisi pekerja migran ? Kamu bisa memilih beberapa jawaban.
o
Warga indonesia yang menikah yang menerima upah di luar wilayah
Indonesia
o
Keturunan warga Indonesia yang menerima upah di luar wilayah
Indonesia
o
Warga Indonesia yang menerima upah di luar wilayah Indonesia
o
Warga Indonesia yang akan menerima upah di luar wilayah Indonesia
Kunci Jawaban/ Pembahasan
|
8. Pilihan Ganda
Definisi Gratifikasi
Arti gratifikasi
dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal
12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
yaitu pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi
pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-
cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi
tersebut baik diterima baik di
dalam negeri
maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Definisi
tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral.
Suatu pemberian menjadi
gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Aspek Yuridis
Gratifikasi
Terminologi gratifikasi baru dikenal
dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal
12B dan 12C tersebut diatur
mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi
setiap pegawai
negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai
gratifikasi
yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK
dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Aturan yang melarang penerimaan dalam bentuk apa pun itu sebenarnya telah ada jauh sebelum
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diterbitkan. Larangan tersebut
secara
terperinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai
Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, khususnya Pasal
7 dan 8.
Pada saat gratifikasi
dirumuskan melalui revisi
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK
belum ada. Melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah KPK
dan untuk semakin memperjelas kelembagaan penanganan laporan gratifikasi, dibentuklah direktorat khusus yang menangani
penegakan pasal gratifikasi. Pada Pasal 26
juncto Pasal 13 UU KPK
dibentuk
Subbidang Gratifikasi yang berada pada Deputi Pencegahan.
Aspek Sosiologis
Gratifikasi
Praktik memberi
dan
menerima hadiah sesungguhnya
merupakan hal yang wajar dan hidup dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik tersebut dilakukan pada peristiwa alamiah (seperti
kelahiran, sakit, dan kematian) dan penyelenggaraan atau perayaan dalam momentum tertentu (seperti akikah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan, dan acara duka). Dalam konteks adat istiadat, praktik pemberian bahkan lebih bervariasi. Apalagi
Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Dalam banyak suku bangsa tersebut tentu saja terdapat
keberagaman praktik memberi dan menerima hadiah dengan segala latar belakang sosial
dan sejarahnya.
Syed Hussein Alatas memotret pemberian hadiah tersebut
dalam bukunya Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi (LP3ES, 1987). Menurutnya, praktik pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Hal
seperti itu telah hidup cukup lama tidak saja di
Indonesia dan negara-negara Asia, tetapi
juga negara-negara Barat. Akan tetapi, praktik yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi
kepentingan di
luar aspek hubungan emosional
pribadi dan sosial kemasyarakatan.
Thamrin Amal
Tamagola (2009)
juga memandang hadiah sebagai sesuatu yang tidak saja lumrah
dalam setiap masyarakat, tetapi
juga berperan sangat penting sebagai
“kohesi sosial” dalam suatu
masyarakat atau antar-masyarakat/marga/puak bahkan antarbangsa. Senada dengan itu, Kastorius
Sinaga (2009) memberikan perspektif sosiologis mengenai
gratifikasi
yang mengungkapkan bahwa konsepsi
gratifikasi
bersifat luas dan elementer di
dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial, praktik tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi
menjadi
tidak netral lagi.
Poin penting yang dapat dipahami dari
pandangan sejumlah ahli di atas
adalah bahwa memang praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari
sudut pandang relasi
pribadi, sosial,
dan
adat-istiadat. Akan tetapi, ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa, cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan
bertentangan dengan kewajiban atau tugas
penerima. Dalam konteks Pasal 12B
ini, tujuan dari gratifikasi
yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi
adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai
negeri/penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi
kepentingan si
pemberi
tersebut.
Sumber : https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=32 diedit oleh Kity Karenisa.
Bacalah artikel
dari
e-laman Gratifikasi
di atas dengan teliti. Berikut ini
yang mengatur ketentuan tentang praktek gratifikasi
adalah .....
o
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 12 B dan 12 C
o
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK
o
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992, Pasal 7 dan 8
o
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974, Pasal 7 dan 8
o
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 B dan 12 C
|
9. Pilihan Ganda
Definisi Gratifikasi
Arti gratifikasi
dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal
12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
yaitu pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi
pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-
cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi
tersebut baik diterima baik di
dalam negeri
maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Definisi
tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral.
Suatu pemberian menjadi
gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Aspek Yuridis
Gratifikasi
Terminologi gratifikasi baru dikenal
dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12B
dan 12C tersebut
diatur mengenai
delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi
setiap pegawai
negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai
gratifikasi
yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK
dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Aturan yang melarang penerimaan dalam bentuk apa pun itu sebenarnya telah ada jauh sebelum
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diterbitkan. Larangan tersebut
secara
terperinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai
Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, khususnya Pasal
7 dan 8.
Pada saat gratifikasi
dirumuskan melalui revisi
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK
belum ada. Melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah KPK
dan untuk
semakin memperjelas
kelembagaan penanganan laporan gratifikasi, dibentuklah direktorat khusus
yang menangani
penegakan pasal gratifikasi. Pada Pasal 26
juncto Pasal 13 UU KPK
dibentuk
Subbidang Gratifikasi
yang berada pada Deputi Pencegahan.
Aspek Sosiologis Gratifikasi
Praktik memberi
dan
menerima hadiah sesungguhnya
merupakan hal yang wajar dan hidup dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik tersebut dilakukan pada peristiwa alamiah (seperti
kelahiran, sakit, dan kematian) dan penyelenggaraan atau perayaan dalam momentum tertentu (seperti akikah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan, dan acara duka). Dalam konteks adat istiadat, praktik pemberian bahkan lebih bervariasi. Apalagi
Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Dalam banyak suku bangsa tersebut tentu saja terdapat
keberagaman praktik memberi dan menerima hadiah dengan segala latar belakang sosial
dan sejarahnya.
Syed Hussein Alatas memotret pemberian hadiah tersebut
dalam bukunya Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi (LP3ES, 1987). Menurutnya, praktik pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Hal
seperti itu telah hidup cukup lama tidak saja di
Indonesia dan negara-negara Asia, tetapi
juga negara-negara Barat. Akan tetapi, praktik yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi
kepentingan di
luar aspek hubungan emosional
pribadi dan sosial kemasyarakatan.
Thamrin Amal
Tamagola (2009)
juga memandang hadiah sebagai sesuatu yang tidak saja lumrah
dalam setiap masyarakat, tetapi
juga berperan sangat penting sebagai
“kohesi sosial” dalam suatu
masyarakat atau antar-masyarakat/marga/puak bahkan antarbangsa. Senada dengan itu, Kastorius
Sinaga (2009) memberikan perspektif sosiologis mengenai
gratifikasi
yang mengungkapkan bahwa konsepsi
gratifikasi
bersifat luas dan elementer di
dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial, praktik tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi
menjadi
tidak netral lagi.
Poin penting yang dapat dipahami dari
pandangan sejumlah ahli di atas
adalah bahwa memang praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari
sudut pandang relasi
pribadi, sosial,
dan
adat-istiadat. Akan tetapi, ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa, cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas
penerima. Dalam konteks Pasal 12B
ini, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi
adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai
negeri/penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi
kepentingan si
pemberi tersebut.
Sumber : https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=32 diedit oleh Kity Karenisa.
Direktorat apakah yang diberikan kewenangan untuk menangani kasus praktek gratifikasi
sesuai
dengan Undang-Undang?
o
Direktorat Khusus KPK, Sub Bidang Gratifikasi, Deputi Pencegahan
o
Direktorat Khusus KPK, Sub Bidang Gratifikasi, Deputi
Penyelenggaraan Negara
o
Departemen Aparatur Negara & Kesederhanaan Hidup, Deputi
Pegawai Negeri
o
Departemen Aparatur Negara & Kesederhanaan Hidup, Deputi Hubungan
Kemasyarakatan
o
Direktorat Khusus KPK, Sub Bidang Gratifikasi, Deputi Aparatur
Negara dan Kesederhanaan
o
Hidup
Kunci Jawaban/ Pembahasan
|
10. Pilihan Ganda
Geronimo : Pejuang Suku Apache
Geronimo atau Gooyale (berarti "orang yang menguap")
adalah seorang pemimpin sekaligus
dukun dari kelompok Bedonkohe, Suku Apache. Dia dikenal
karena memimpin pengikutnya dalam
mempertahankan wilayah mereka melawan kampanye militer Meksiko dan Amerika Serikat (AS)
di Negara Bagian Chiricahua serta Sonora.
Di masa tuanya, Geronimo menjadi
selebriti. Namun, dia meninggal dalam keadaan sebagai tahanan perang dan tak diizinkan kembali
ke kampung halamannya.
Namanya menjadi terkenal, dan digunakan antara lain Resimen Infantri
Parasut ke-51 AS, serta teriakan 'Geronimo' untuk mengusir rasa takut.
Dilansir dari
berbagai sumber, berikut merupakan biografi dari
pria yang disebut sebagai
pejuang terakhir Suku Apache tersebut.
1)
Masa Kecil
Geronimo diyakini lahir pada Juni
1829 di Arizpe, Sonora, dekat anak Sungai Turkey, lokasi yang kini
masuk ke dalam wilayah Meksiko. Kakeknya, Mahko, merupakan kepala kelompok Bedonkohe
Apache. Sejak kecil, Geronimo dibesarkan berdasarkan tata cara dan nilai-nilai
Apache.
Dia merupakan anggota dari kelompok terkecil. Dengan jumlah 8.000
orang, suku Apache tidak hanya menerima ancaman dari AS maupun Meksiko, tetapi juga suku Navajo dan Comanches.
Setelah ayahnya meninggal, ibunya membawa Geronimo untuk hidup bersama kelompok Tchihende,
dan
pada umur 17 tahun, Geronimo menikah dengan perempuan bernama Alope.
Saat itu Geronimo sedang melakukan perjalanan dan berdagang, Sementara itu, pada tanggal
5 Maret 1858, 400 tentara Meksiko menyerang perkampungannya dekat Jonas (Kas-ki-yeh), di bawah
pimpinan Kolonel Jose Maria Carrasco.
Petaka pun terjadi, istri, tiga anak, serta ibunya terbunuh
dan tewas saat penyerangan. Kehilangan
orang-orang yang disayanginya, telah membuat Geronimo berubah. Ia menjadi bersikap membenci
orang Meksiko hingga akhir hayatnya.
Bersama pengikutnya, Geronimo sering menyerang dan melakukan balas dendam kepada setiap orang Meksiko yang mereka temui. Geronimo selalu mengingat insiden pedih yang membuatnya keluarganya terbunuh, sehingga jika ada upaya perdamaian menjadi
selalu sia-sia.
Kepala suku Tchihende, Mangas Coloradas
segera mengirim Geronimo ke kelompok menantunya, Cochise, untuk membantunya membalas
dendam dan memperjuangkan hak suku aslinya terhadap Meksiko. Nama Geronimo pun muncul karena di
tengah desingan peluru saat pertempuran, dia selalu berani dan pantang menyerah untuk tetap menerjang dan menyerang pasukan Meksiko hanya dengan menggunakan senjata pisau.
2)
Kampanye Geronimo
Pada akhir abad 17, serangan yang dilakukan suku Apache terhadap Meksiko pun masih terjadi. Pada 1820-1835, perlawanan suku Apache di
bawah pimpinann Geronimo berhasil
menewaskan 5.000
orang Meksiko yang menjadi musuh suku Apache saat itu.
Pembantaian pun masih terjadi
di Kas-ki-yeh, Geronimo mengumpulkan 200 orang dan kembali
memburu pasukan Carrasco yang telah membunuh keluarganya. Perburuan itu memakan waktu 10
tahun. Selama masa itu, Geronimo tetap menentang pemerintah Meksiko yang pernah menewaskan
keluarganya dan menindas
hak
dan kehidupan suku Apache.
Pada awal 1850-an, musuh yang harus dihadapi
Geronimo berubah, seiring mulai
berakhirnya
Perang anatara Amerika Serikat dan Meksiko pada tahun 1848. Washington mengambil alih teritori Meksiko, termasuk area atau wilayah yang telah dikuasai
Apache.
Wilayah yang didiami
suku
Apache mulai
terancam dengan kedatangan penambang serta warga
Amerika Serikat. Pasalnya, di
kawasan Southwest ternyata ditemukan tambang emas. Suku Apache
pun kembali melakukan penyerangan dan penyergapan brutal
kereta kuda migran Amerika Serikat.
Cochise, mertua Geronimo merasakan kekecewaan mendalam setelah menyerukan penghentian
serangan, dan sepakat membuat syarat untuk melindungi
hak milik Apache. Tetapi, perjanjian itu
hanya berlangsung beberapa tahun. Setelah Cochise, meninggal, pemerintah federal AS kembali mengingkari
janjinya. Pemerintah AS memindahkan Chiricahua ke utara sehingga warga AS bisa mendiami
tanah mereka yang dahulu.
Keputusan dan situasi
itu membuat marah Geronimo. Dia memberikan perlawanan agresif untuk
membela suku Apache dan mempertahankan wilayahnya. Namun, militer AS berhasil menangkapnya
pada 1877, dan Geronimo dibawa ke reservasi
Apache, San Carlo.
Selama empat tahun, Geronimo berjuang menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya
sebelum akhirnya dapat meloloskan diri
pada September 1881.
Sekali lagi, dia memimpin sekelompok kecil
Chiricahua untuk tetap melawan AS. Selama lima tahun, Geronimo dan pengikutnya berjuang dalam masa penyerangan yang disebut-sebut perang Indian
terakhir dengan AS.
Persepsi orang tentang Geronimo nyaris serumit orangnya. Bagi
suku
pendukungnya, dia dianggap
sebagai
ksatria dan pemimpin, pembela masyarakat suku asli
Amerika. Namun, bagi Apache lainnya, Geronimo dipandang sebagai pria keras
kepala yang memiliki naluri membalas dendam yang akhirnya membahayakan banyak nyawa lain yang tidak bersalah.
Bersama bawahan setianya, Geronimo bergerilya di Southwest, dan membuat sosoknya berubah
dari pemimpin mistis menjadi legenda. Dalam suatu waktu dikatakan, hampir seperempat tentara militer AS, yaitu sebanyak 5.000 personel, telah dikerahkan hanya untuk memburu dan menangkap Geronimo.
Puncaknya pada musim panas
1886, Geronimo sepakat menyerah setelah lokasinya ditemukan
pasukan AS di
bawah pimpinan Jenderal
George Crook.
3. Jadi Tahanan Perang dan Kematian
Geronimo bersama orang Apache lain, termasuk yang menjadi pemandu pasukan AS, diperlakukan sebagai tahanan dan dikirim ke Fort Sam Houston di
Sant Antonio, Texas. Militer menahan mereka selama enam pekan sebelum dipindahkan ke Fort Pickens di Pensacola, Florida. Keluarga Geronimo
ditempatkan di Fort Marion. Pemindahan itu dilakukan guna menghindari manuver pemerintah sipil
Arizona yang berniat mengadili
mereka atas
kejahatan membunuh orang Amerika selama perang.
Ketika Geronimo di
tahanan, para pengusaha kemudian mempunyai ide untuk menjadikan pahlawan
Apache itu sebagai atraksi wisata. Kurang dari 10 tahun setelah dia menyerah, Geronimo
diperlakukan bak selebriti. Pada 1905, Geronimo pun menerbitkan autobiografinya.
Pada tahun yang sama, Geronimo mempunyai
kesempatan bertemu Presiden Theodore Roosevelt
dan
mendesaknya untuk membiarkan rakyat Apache kembali ke Arizona, tetapi
pemikiran dan usahanya pun gagal.
Kematian Geronimo diduga terjadi pada Februari
1909. Saat itu, dia terlempar ketika berkuda dan
tidak mendapat pertolongan serta menghabiskan malam di
udara dingin. Ketika seorang teman menemukannya keesokan paginya, kondisi
Geronimo sudah mengkhawatirkan. Dia meninggal akibat
penyakit pneumonia yang juga dideritanya pada 17 Februari
1909 dalam usia 79 tahun.
Sumber : https://bangka.tribunnews.com/2019/03/26/biografi-tokoh-dunia-geronimo-pejuang-suku-
apache-yang-sempat-jadi-tahanan-perang.
Apakah yang menjadi
penyebab kematian Geronimo menurut cerita biografi tersebut ?
Kesulitan hidup di penjara.
o
Serangan militer AS.
o
Kecelakaan saat berkuda dan derita sakit.
o
Peperangan saat menumpaskan dendam.
o
Tewas dalam peperangan terakhir suku Indian.
Referensi : |
- https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm/
No comments:
Post a Comment