Perintah ber-qurban berdasarkan firman Allah, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan ber-qurban-lah"(QS. al-Kautsar: 1-2).
Daging hasil sembelih hewan qurban tidak dimakan sendiri atau hanya oleh orang yang berqurban, tetapi juga harus dibagikan kepada orang lain. Daging tersebut perlu diberikan kepada mereka yang juga membutuhkan. Terdapat beberapa ketentuan mengenai siapa saja yang menerima hewan qurban. Secara umum, penerima daging hewan qurban terdiri dari 3 kelompok.
*1.Orang yang Berqurban dan Keluarganya*
Mereka yang telah berqurban dianjurkan untuk memakan daging qurban sepertiga bagian lebih sedikit. Hal tersebut mengikuti Nabi SAW yang pernah memakan daging qurbannya sendiri. Seperti yang dituliskan dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi:
“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan qurbannya.”
*2.Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat*
Daging qurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka berkecukupan. Besarnya daging qurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
*3.Orang Fakir dan Miskin*
Para fakir dan miskin berhak mendapatkan daging hewan qurban. Bahkan beberapa ulama mengatakan bahwa wajib hukumnya untuk membagikan daging tersebut kepada fakir miskin. Seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT :
“Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir.”(QS Al-Hajj:28)
Ya Allah Yang Maha Pembalas Budi, mampukan kami, kel, shbt dan kel nya dapat melaksanakan perintah-Mu untuk berkorban tahun tahun ini... Aamiin.






No comments:
Post a Comment